Perda Mandul, Dewan Geram
BENGKULU, BE - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Permbangan Mineral dan Batubara hingga saat ini tidak dijalankan alias mandul.
Perda yang disahkan 11 Juni 2013 lalu itu salah salah satu Bab-nya mengatur tentang kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap penggunaan jalan untuk mengangkut hasil pertambangannya. Tidak berjalannya Perda tersebut menjadi perhatian khusus bagi anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam Perda itu, tepatnya pada Bab XIV tentang Jalan khusus Tambang pasal 101 ayat 1 berbunyi, Untuk mengangkut mineral dan batubara, maka pemegang IUP wajib membangun fasilitas jalan khusus tambang. Kemudian pasal 2 berbunyi, Apabila pemegang IUP belum dapat membangun fasilitas jalan khusus tambang sebagaimana dimaksud ayat 1, maka dapat menggunakan fasilitas jalan umum milik pemerintah dengan ketentuan: a. Pemegang IUP wajib bertanggungjawan untuk memelihara dan memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan mineral dan batubara. b. Kapasitas tonase angkutan mineral dan batubara tidak boleh melebihi kapasitas maksimal jalan 80 ton. c. Apabila jalan milik pemerintah daerah dipergunakan secara bersama-sama oleh perusahaan tambang, maka pemeliharaan dan perbaikannya dilakukan secara bersama-sama. Kemudian pasal 3 berbunyi; Pembangunan jalan tambang yang dimaksud ayat 1 dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah Perda ini diundangkan.
\"Perda tersebut sudah berusia lebih 2 tahun, tapi sampai sekarang Perda itu sama sekali belum dijalan,\" kritik Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H Edi Sunandar kepada BE, kemarin.
Menurutnya, selain belum ada tanda-tanda perusahaan pertambangan yang ada di Bengkulu ini membangun jalan sendiri, perusahaan yang ada juga tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memperbaiki jalan rusak akibat dilaluinya. Perbaikan jalan rusak pun hanya mengandalkan APBD dan APBN sehingga dari tahun ke tahun jalan di Provinsi Bengkulu ini tidak pernah mulus seperti provinsi lain.
Politisi Nasdem ini pun mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan titik terang mengenai Perda itu. Menurutnya, ada 2 opsi agar Perda itu bisa dijalankan, pertama Dishubkominfo sebagai leading sektornya harus bergerak dan kedua isi Perda itu direvisi sehingga Perda yang sudah menghabiskan uang rakyat ratusan miliar itu tidak sia-sia.
\"Kalau rekomendasi saya sangat keras, evaluasi kinerja Kadishub atau isi Perda itu dirubah sesuai dengan yang terjadi saat ini. Mengapa kinerja Kadishub dievaluasi, karena selama ini sama sekali tidak terlihat kinerjanya untuk menjalankan Perda Minerba itu. Kalau memang Penjabat Gubernur tidak mampu mengevaluasi kinerjanya, silahkan isi Perdanya dirubah. Silahkan eksekutif sampaikan rancangan perubahannya kepada kami,\" papar Edi.
Edi mengaku pihaknya sudah cukup lama bersabar menunggu Perda itu dilaksanakan sesuai dengan isinya, namun semakin hari malah semakin tidak jelas bahwa truk batubara semakin bebas membawa batubara mencapai 14 ton, padahal yang dibolehkan hanya 8 ton paling banyak.
\"Harus petugas Kadishub di jembatan timbang Air Sebakul berperan untuk menindaklanjuti truk jika kapasitasnya lebih dari 8 ton, tapi kenyataannya mereka hanya plonga-plongo melihat truk batubara yang tidak mau masuk ke timbangan. Ini sangat memperihatinkan dan masalah ini tidak bisa dibiarkan,\" tukasnya dengan nada tinggi. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: